Penerimaan LPDP 2023

By August 31st, 2022 Beasiswa LPDP, Tahap Beasiswa LPDP
Penerimaan LPDP 2023

Penerimaan LPDP 2023

 

Penerimaan LPDP 2023 – LPDP merupakan singkatan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan. LPDP ini merupakan lembaga yang bekerja dibawah pengawasan Kemenkeu, Kemendikbud, Kemenag. LPDP memberikan beasiswa bagi lulusan Sarjana (S1) untuk melanjutkan pendidikan Magister dan Doktoral di dalam maupun luar negeri. Pengelolaan dana pendidikan ini didasarkan pada UUD 1945 mengamanahkan bahwa sekurang-kurangnya dua puluh persen Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) adalah untuk fungsi pendidikan. Beasiswa ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan SDM yang berpendidikan dan berkualitas, mempunyai jiwa kepemimpinan dan memberikan efek yang baik terhadap masyarakat luas dan bangsa di masa depan Indonesia. Pembiayaan pendidikan yang dilakukan oleh LPDP ini adalah selama 2 tahun untuk program Magister dan 4 Tahun untuk program Doktoral, dan apabila melebihi waktu tersebut akan dikenakan penalti.

Penerimaan LPDP 2023

Persyaratan Umum Penerimaan LPDP

Berikut adalah beberapa persyaratan umum penerimaan LPDP :

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor, atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan, dan memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program beasiswa Doktor (S3).
  3. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
  4. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/
  5. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister untuk tujuan program magister ataupun doktor untuk tujuan program doktor baik di perguruaan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri;
  6. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
  7. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.
  8. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
  9. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut: Kelas Eksekutif, Kelas Khusus, Kelas Karyawan, Kelas Jarak Jauh, Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk, Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri, Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau, Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
  10. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin-poin terlampir).
  11. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online.
  12. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
  13. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
  14. Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah (jika ada).

Ketentuan LoA Unconditional

LoA Unconditional adalah surat resmi dari perguruan tinggi (official admission) yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut dengan tanpa persyaratan, kecuali persyaratan sponsor pendanaan, dokumen fisik ijazah dan transkrip nilai jenjang studi sebelumnya, dan/atau persyaratan tambahan yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju serta memuat nama lengkap, jenjang studi, program studi, serta durasi studi, lama studi, permulaan studi dan/atau akhir studi.Penerimaan LPDP 2023

LoA Unconditional yang diunggah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan salah satu pilihan pada aplikasi pendaftaran
  • Intake studi harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan LPDP terkait waktu perkuliahan paling cepat yang diizinkanPenerimaan LPDP 2023
  • Jika intake perkuliahan yang tercantum pada LoA Unconditional yang diunggah tidak sesuai ketentuan maka wajib melampirkan Surat Defer (Penundaan) dari Perguruan Tinggi yang menerbitkan LoA
  • Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.

 

Dana Beasiswa LPDP

Apa saja yang diperoleh dari beasiswa Penerimaan LPDP

  • Uang Saku LPDP

Jika berbicara seputar nominal uang saku LPDP dalam negeri dan luar negeri tentunya bervariasi sesuai daerah atau negara kampus masing-masing.Uang saku beasiswa LPDP dalam negeri dan luar negeri terbagi dalam beberapa kategori. Beasiswa LPDP diperuntukkan bagi dua jenjang pendidikan tinggi yakni program Magister (S2) dan program Doktoral (S3) untuk dalam dan luar negeri. Masa study untuk program Magister LPDP adalah 2 tahun, dan untuk program Doktoral, masa studinya maksimal 4 tahun. Jadi, jika melebihi batas waktu yang ditentukan, maka penerima beasiswa akan dikenakan ketentuan lain, seperti pemberian penalti.

Sementara itu, dana dari beasiswa LPDP dibagi dalam beberapa kategori, seperti dana SPP, bantuan penelitian, seminar, publikasi internasional, transportasi, dana tunjangan buku, dana hidup bulanan (living allowance), dana kedatangan (settlement allowance), dan dana penunjang lainnya.Penerimaan LPDP 2023

Dana tunjangan buku akan diberikan diberikan secara langsung sebanyak 2 kali tunjangan buku untuk masa study S2 dan 4 kali untuk studi S3. Besaran dana tunjangan buku berkisar kurang lebih Rp10.000.000. Adapun rincian biaya untuk uang saku yang diterima oleh penerima beasiswa adalah sebagai berikut.

  • Dana Hidup Bulanan (Living Allowance)

Dana hidup bulanan Penerimaan LPDP berdasarkan wilayah universitasnya masing-masing. Dana ini akan diberikan setiap bulan.

Dalam Negeri
  • Jakarta, Surabaya, Bandung, Makassar: Rp 4.000.000
  • Kota lain di Indonesia: Rp 3.600.000Penerimaan LPDP 2023
Luar Negeri
  • Afrika Selatan: USD 800
  • Amerika Serikat: USD 2.200
  • Arab Saudi: USD 2.650
  • Australia: USD 2.000-2.200
  • Austria: USD 1.000
  • Belanda: USD 1.300
  • Belgia: EUR 1.200
  • Brasil: BRL 2.400
  • Brunei: BND 570
  • Chili: BSD 1.400
  • Denmark: EUR 1.300
  • Finlandia: EUR 1.000
  • Hong Kong: HKD 11.000
  • India: INR 29.000
  • Inggris: GBP 1.600
  • Italia: EUR 1.100
  • Jepang: JPY 170.000
  • Jerman: EUR 1.100
  • Kanada: CAD 1.800
  • Korea Selatan: KRW 1.300.000
  • Makau: MOP 7.600
  • Malaysia: MYR 2.300
  • Perancis: EUR 1.300
  • Polandia: EUR 560
  • Qatar: QAR 5.190
  • Rusia: USD 876
  • Selandia Baru: NZD 2.300
  • Singapura: SGD 1.500
  • Spanyol: EUR 1.150
  • Swedia: SEK 9.400
  • Swiss: CHF 2.050
  • Thailand: THB 21.500
  • Taiwan: USD 900
  • Tiongkok: CNY 5.700
  • Uni Emirat Arab: AED 5.250
  • Yordania: USD 700
  • Yunani: EUR 550.Penerimaan LPDP 2023
  • Biaya Pendidikan

Perlu kamu ketahui biaya pendidikan Penerimaan LPDP dapat berupa biaya UKT, pendaftaran, uang saku, tunjangan penelitian maupun pendaftaran. Biasanya, jumlah uang yang diterima oleh penerima beasiswa disesuaikan dengan uang pendaftaran yang dikeluarkan dengan memberikan bukti pembayaran.

Maka dari itu, usahakan kamu menyimpan slip pembayaran dari pihak kampus ketika melakukan pendaftaran. Biaya pendaftaran setiap kampus tentunya tidak sama kemungkinan kisaran 400 ribu hingga 600 ribu.

Apabila kamu melakukan pendaftaran lebih dari sekali, maka uang yang diganti hanya uang pendaftaran kampus yang lolos. Penerimaan LPDP 2023

Para penerima beasiswa LPDP tidak perlu khawatir perihal biaya UKT. Hal itu karena dari pihak LPDP akan melakukan transfer kepada pihak kampus. Tentunya, kamu sudah tidak perlu repot untuk melakukan pengurusan dan pembayaran UKT.

Biaya tersebut juga tidak dapat masuk ke rekeningmu. Jumlah uang yang ditransfer disesuaikan dengan kebutuhan UKT semester sesuai universitas dimana kamu berkuliah.

  • Tunjangan

Para Penerimaan LPDP juga diberikan tunjangan buku setiap satu tahun sekali dengan kisaran 10 juta. Apabila kamu berkuliah S2 selama 2 tahun. Maka tunjangan buku yang kamu terima 2 x 10 juta atau 20 juta.

Pada tahun pertama kamu memperoleh 10 juta dan tahun kedua menerima 10 juta lagi. Apabila kamu pelu menempuh bangku perkuliahan selama 1 tahun, maka kamu bisa memperoleh 1x 10 juta uang buku.

Tunjangan penelitian ini bisa diberikan kepada kamu saat mengerjakan disertasi maupun thesis. Jumlahnya sangat beragam dan berbeda dari tiap-tiap individu bergantung pada jumlah dana yang diperlukan untuk selesainya tugas akhir.

  • Biaya Pendukung

Kebutuhan biaya pendukung juga difasilitasi oleh pihak Penerimaan LPDP terdiri atas transportasi pulang dan pergi studi yang berasal domisili ke perguruan tinggi yang dituju. Uang Saku biaya pendukung resident permit, living allowance, visa, asuransi kesehatan dasar dan kebutuhan lainnya yang telah disetujui LPDP. Sementara itu, tunjangan untuk family allowance maupun tunjangan untuk wisuda telah dihapus. Penerimaan LPDP 2023

  •  Transportasi PP

Pihak LPDP memberikan transportasi keberangkatan maupun kepulangan studi yang berasal dari domisili menuju perguruan tinggi tujuan diberikan satu kali. Pemberian keberangkatan saat pertama kali berangkat sebelum untuk memulai kuliah dan satu kali saat pulang ke kampung halaman saat menyelesaikan studi.

Transportasi yang dimaksud ialah pesawat terbang dan tidak dapat tergantikan dengan jenis transportasi lain seperti bus maupun kereta api. Untuk memperoleh biaya ini, kamu wajib mengajukan tiket kepada pihak LPDP dan kamu nantinya akan memperoleh tiket bersesuain dengan jam yang telah kamu tentukan.

Cara Pendaftaran Penerimaan LPDP

  • Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
  • Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran
  • Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran

 

Tahapan Seleksi Penerimaan LPDP

Untuk Beasiswa LPDP Reguler, Afirmasi Daerah 3T, Alumni Bidik Misi Berprestasi, Individu Berprestasi dari Keluarga Miskin/Prasejahtera, dan Prestasi Olahraga, Seni Kebudayaan, dan Keagamaan:

Tahap 1: Pendaftaran pada website LPDP

Tahap 2: Seleksi Administrasi

Tahap 3: Seleksi Bakat Skolastik

Tahap 4: Seleksi Substansi

Catatan:

Bagi pendaftar program Penerimaan Beasiswa LPDP Reguler yang mengunggah LoA Unconditional dan telah diakui LPDP pada Seleksi Administrasi dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Substansi tanpa mengikuti Seleksi Bakat Skolastik.

 

Pelanggaran dan Sanksi

Mengutip informasi yang saat ini beredar, penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah ramai diperbincangkan di media sosial karena mereka enggan kembali ke Indonesia setelah selesai masa studi. Padahal, pemerintah memberikan program beasiswa gratis ke luar negeri bagi masyarakat yang berprestasi, agar bisa mengabdi dan memajukan Indonesia. Penerimaan Beasiswa LPDP

Dalam perjanjian penerimaan Beasiswa LPDP juga disebutkan, alumni yang telah menyelesaikan studi juga wajib berkontribusi di Indonesia, sekurang-kurangnya dua kali masa studi dan ditambah satu tahun secara berturut-turut. Selain itu, alumni juga wajib berada di di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi. Oleh karenanya, bagi alumni LPDP yang tidak menaati aturan ini, maka akan dikenakan sanksi. Penerimaan LPDP

Apa saja sanksi yang diberikan oleh pemerintah kepada penerima LPDP ? Berikut adalah sanksi yang diberikan oleh pemerintah kepada penerima LPDP:

  • Tidak kembali dalam waktu yang ditentukan, maka akan diberikan sanksi administratif ringan satu.
  • Tidak kembali setelah 30 hari kalender diberikan (setelah waktu kelulusan) diberikan sanksi administrasi yakni diberhentikan dari statusnya sebagai penerima beasiswa dan wajib mengembalikan dana beasiswa.

Namun, jangka waktu untuk kembali ke Indonesia dapat dikecualikan bagi penerima beasiswa yang mengajukan permohonan penundaan kepulangan dengan alasan yang disetujui oleh direktur yang membidangi beasiswa.

Adapun jenis-jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk pengecualian ketentuan wajib berkontribusi di Indonesia sekurang- kurangnya dua kali masa studi adalah PNS yang ditugaskan di luar negeri, pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri, dan pegawai lembaga internasional: PBB, World Bank, ADB, dan IDB.

Beberapa informasi dan persyaratan di atas bisa dijadikan patokan sebagai persiapan mendaftar beasiswa LPDP. Hanya saja, informasi dan persyaratan diatas bisa berubah sewaktu-waktu seiring pengumuman/kebijakan yang diberikan LPDP. Untuk itu, kami sarankan Anda untuk terus cek website resmi LPDP secara rutin untuk informasi terbaru. Semoga bermanfaat…

Leave a Reply