Penerimaan LPDP Kemenkeu
Penerimaan LPDP Kemenkeu – Beasiswa Pendidikan Indonesia yang selanjutnya disingkat BPI, adalah program beasiswa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia melalui LPDP, Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam rangka pembiayaan pendidikan di dalam negeri atau luar Negeri.
Sama halnya seperti beasiswa pada umumnya, beasiswa LPDP ini merupakan salah satu program beasiswa yang dihadirkan dan dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dalam rangka membantu pembiayaan Warga Negara Indonesia yang hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana, magister, bahkan doktor.
Pada dasarnya, beasiswa ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) serta memeratakan pembangunan terutama di daerah perbatasan maupun daerah tertinggal.
Beasiswa Reguler 2022
Beasiswa Reguler diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi program magister (S2) untuk beasiswa doktor; atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi diploma empat (D4)/sarjana (S1) untuk beasiswa doktor luar negeri.
- Beasiswa Reguler diberikan untuk jenjang pendidikan:
a. Magister Program satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dan
b. Doktor Program satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan.
- Durasi pendanaan studi program magister psikologi profesi dapat melebihi 24 (dua puluh empat) bulan disesuaikan dengan masa studi yang dicantumkan dalam kurikulum program studi.
- Durasi pendanaan studi sebagaimana dimaksud tidak termasuk matrikulasi bahasa.
- Pendaftar BPI Reguler yang telah mempunyai dan mengunggah LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam ataupun Luar Negeri dengan LoA Unconditional tersebut dan masuk daftar Perguruan Tinggi LPDP.
Pendaftar BPI Reguler yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi LPDP dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun.
Apa saja komponen biaya yang diberikan?
- Biaya Pendidikan
- Biaya Pendaftaran
- Biaya SPP/Tuition Fee
- Tunjangan Buku
- Biaya Penelitian Tesis/Disertasi
- Biaya Seminar Internasional
- Biaya Publikasi Jurnal Internasional
- Biaya Pendukung
- Transportasi
- Aplikasi Visa/Residence Permit
- Asuransi Kesehatan
- Biaya Hidup Bulanan
- Biaya Kedatangan
- Biaya keadaaan darurat (jika diperlukan)
- Tunjangan keluarga (khusus Doktor)
Persyaratan umum Beasiswa Reguler sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia.
- Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor, atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan, danPenerimaan LPDP Kemenkeu
- Memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program beasiswa Doktor (S3).
- Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
- Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/
- Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister untuk tujuan program magister ataupun doktor untuk tujuan program doktor baik di perguruaan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri;
- Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.Penerimaan LPDP Kemenkeu
- Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.Penerimaan LPDP Kemenkeu
- Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
- Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
- Kelas Eksekutif
- Kelas Khusus
- Kelas Karyawan
- Kelas Jarak JauhPenerimaan LPDP Kemenkeu
- Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
- Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri
- Kelas lainnya Kelas yang di selanggarakan di lebih dari 1 (satu) pergirian tinggi atau
- yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
- Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin-poin terlampir).
- Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online.Penerimaan LPDKemenkeu
- Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
- Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
- Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah (jika ada).
Dokumen Yang Perlu Dipersiapkan
Berikut beberapa dokumen umum yang perlu dipersiapkan saat hendak mendaftar beasiswa LPDP 2022:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Ijazah S1 / S2 maupun surat keterangan lulus
- Transkrip nilai bagi S1 atau S2
- Sertifikat bahasa asing
- Letter of Acceptance (LoA) unconditional sesuai dengan perguruan tinggi serta program studi yang dipilih
- Surat pernyataan bermaterai sesuai format LPDP
- Surat rekomendasi dari akademisi atau atasan di tempat kerja
- Surat izin dari perusahaan / instansi (bagi yang sudah bekerja)
Pendaftaran Beasiswa LPDP 2022
- Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
- Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran
- Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran
- Pastikan dokumen-dokumen pendukung seperti Surat Rekomendasi, Surat Keterangan atau yang sejenis dibuat/diterbitkan pada tahun 2022 (informasi detail terkait dokumen dapat dilihat pada booklet atau buku panduan masing-masing program)
Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Beasiswa LPDP
Proses Seleksi akan dilakukan dengan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait pandemi Covid-19. Proses seleksi dapat dilakukan secara daring atau luring, atau gabungan daring dan luring (hybrid) menyesuaikan kebijakan pemerintah tersebut.Penerimaan LPDP Kemenkeu
Sehingga, pada aplikasi pendaftaran, pendaftar harus memilih kota/lokasi seleksi yang disediakan oleh LPDP. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi jika nantinya seleksi akan dilakukan secara luring atau hybrid.
Jadwal Kegiatan Beasiswa LPDP Tahap 2
- Pendaftaran Beasiswa 4 Juli – 5 Agustus 2022
- Seleksi Administrasi 8 – 19 Agustus 2022
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 22 Agustus 2022
- Seleksi Bakat Skolastik 29 Agustus – 10 September 2022
- Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik 15 September 2022
- Seleksi Substansi 26 September – 4 November 2022
- Pengumuman Hasil Seleksi Substansi 11 November 2022
Ketentuan Perkuliahan Beasiswa LPDP 2022
Seleksi Beasiswa Tahap 2 diberlakukan untuk perkuliahan paling cepat bulan Januari 2023
Informasi seputar beasiswa LPDP dapat diperoleh melalui laman https://lpdp.kemenkeu.go.id/
Apa saja Pelanggaran dan Sanksi yang diberlakukan oleh LPDP?
- Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
- Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
- Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, Calon Penerima Beasiswa tersebut akan diberikan sanksi pemberhentian sebagai Calon Penerima Beasiswa dan pemblokiran pada program LPDP di masa yang akan datang.Pe
- Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, Penerima Beasiswa tersebut akan diberikan sanksi pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa, pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah diterima dan pemblokiran pada program LPDP di masa yang akan datang.
Bagaimana dengan ketentuan Pengabdian yang ditetapkan LPDP?
- Penerimaan LPDP Kemenkeu wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP.Penerimaan LPDP Kemenkeu
- Kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2n+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.
Semoga bermanfaat.