Jangan Main-Main! Memahami Aturan Main, Sanksi, dan Komitmen Pengabdian LPDP 2025!
Hai calon awardee yang berintegritas! Beasiswa LPDP adalah amanah besar dari negara, yang dananya berasal dari rakyat. Oleh karena itu, integritas, kejujuran, dan komitmen adalah hal yang mutlak dijaga, mulai dari tahap pendaftaran hingga setelah kamu lulus nanti.
Penting bagi kamu untuk tahu bahwa LPDP memiliki aturan yang ketat mengenai pelanggaran dan konsekuensinya, serta kewajiban utama setelah kamu menyelesaikan studi. Yuk, kita bedah bersama!
Bac juga : Tes LPDP Itu Seperti Apa? Yuk, Kenali Tahapan dan 5 Tips Persiapannya!
Pelanggaran dan Sanksi: Integritas Nomor Satu!
LPDP sangat menjunjung tinggi kejujuran di setiap tahapan. Melakukan kecurangan atau ketidakjujuran bisa berujung pada sanksi yang sangat berat.
1. Kecurangan Selama Seleksi
- Pelanggaran: Jika kamu, sebagai pendaftar, melakukan kecurangan, ketidakjujuran, atau manipulasi selama proses pendaftaran atau seleksi beasiswa (misalnya saat tes wawancara atau Focus Group Discussion).
- Sanksi Awal: Kamu akan langsung digugurkan dari seluruh tahapan seleksi yang sedang berjalan dan tidak dapat mengikuti seleksi berikutnya.
2. Melanggar Komitmen di Surat Pernyataan
- Pelanggaran: Jika kamu (yang sudah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa/Penerima Beasiswa) di kemudian hari terbukti melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi, ATAU tidak memenuhi janji/pernyataan yang sudah kamu sampaikan di surat pernyataan komitmen.
- Sanksi: Kamu akan diberikan sanksi yang setimpal sesuai dengan ketentuan yang berlaku di LPDP. Sanksi ini bisa bervariasi tergantung tingkat pelanggaran.
3. Memberikan Dokumen Palsu (Sanksi Terberat!)
- Pelanggaran: Jika kamu diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu (misalnya memalsukan ijazah, transkrip, atau sertifikat bahasa).
- Sanksi Administratif Berat: Ini adalah pelanggaran serius dengan konsekuensi yang fatal:
- Pemberhentian Beasiswa: Kamu langsung diberhentikan sebagai penerima beasiswa.
- Pengembalian Dana: Wajib mengembalikan seluruh dana studi yang telah kamu terima dari LPDP (uang kuliah, uang saku, dll.).
- Pemblokiran Seumur Hidup: Kamu akan diblokir dan tidak dapat lagi mengikuti program beasiswa LPDP di masa mendatang.
4. Kewajiban PNS/TNI/POLRI (Surat Tugas Belajar)
- Kewajiban: Jika kamu adalah CPNS/PNS/TNI/POLRI yang dinyatakan lulus sebagai Calon Penerima Beasiswa, kamu wajib melampirkan Surat Tugas Belajar dari Pejabat Eselon II di instansimu.
- Konsekuensi Jika Lalai: Apabila surat ini tidak diserahkan, statusmu sebagai Calon Penerima Beasiswa tidak dapat diproses menjadi Penerima Beasiswa.
Ketentuan Pengabdian: Janji Setia untuk Indonesia!
LPDP adalah investasi negara. Tujuan akhir beasiswa ini adalah kontribusi, bukan hanya gelar. Oleh karena itu, ada komitmen pengabdian yang harus kamu penuhi:
- Wajib Kembali ke Indonesia: Setelah studi selesai , kamu wajib segera kembali dan mengabdi di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan LPDP. Tidak ada pilihan untuk langsung bekerja di luar negeri tanpa izin.
- Berpartisipasi Aktif: Kamu harus kembali dan berkontribusi di Indonesia. Kontribusi ini harus sesuai dengan bidang keilmuan dan keahlian yang kamu dapatkan selama studi.
Intinya: LPDP memberikan kepercayaan finansial penuh agar kamu bisa menjadi ahli kelas dunia. Sebagai balasan, LPDP menuntut integritas penuh dan komitmen tak tergoyahkan untuk kembali membangun bangsa.
Pastikan setiap dokumen yang kamu lampirkan adalah otentik, dan komitmen yang kamu buat tertanam kuat di hati!

Apa Itu Beasiswa LPDP?

